Terakhir, polisi menangkap N (24), seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.
Kapolres mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.
"Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka," ujar Maruly.
Kapolres mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan salah satu bukti Polres Sukabumi dan Polsek yang berada di wilayah hukumnya, sangat serius dan konsisten memberantas berbagai macam bentuk kegiatan judi online.
Menurut dia, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ajakan kepada orang lain supaya melakukan perbuatan terlarang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Dari keterangan para tersangka, kata Maruly, kegiatan membangun situs web judi online ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Bahkan, hal yang menarik bahwa dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri yakni P dan N.
Kapolres juga mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini karena server utamanya ada di Filipina, selain itu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs judi tersebut.