News . 08/09/2023, 13:59 WIB
Pemeriksaan ini masuk dalam rangkaian penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Bima pada akhir Agustus 2023.
Selain menggeledah Kantor Wali Kota Bima, penyidik KPK juga melakukan hal tersebut di Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima dan rumah kediaman sejumlah pejabat daerah di Kota Bima.
Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut kini telah disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, untuk identitas dan peran tersangka, Ali enggan mengungkapkan ke publik karena proses penyidikan belum rampung.
Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com