News . 07/09/2023, 08:00 WIB
KPK Periksa Cak Imin - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), bermuatan politik.
Hamdan menilai KPK aneh, kasus 12 tahun lalu mau diperiksa ketika Muhaimin Iskandar resmi jadi Cawapres Anies Baswedan.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh" kata Hamdan mengutip cuitannya di akun twitternya @hamdanzoelva, Kamis 7 September 2023.
Hamdan mempertanyakan KPK yang tidak mengungkit kasus itu sebelumnya saat Muhaimin Iskandar masih bergabung mendukung Prabowo Subianto.
"Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" kata Hamdan Zoelva.
BACA JUGA:
Dalam unggahannya, Hamdan menuliskan bahwa penegakan hukum memang wajib dilakukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Persoalan ini bukan saja hukuman sih, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan," tulisnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 itu menganalogikan penegakan hukum oleh KPK seperti menangkap seseorang yang sedang menggelar pesta di depan para tamu.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya" katanya.
"Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," tambahnya.
BACA JUGA:
Hamdan mengatakan, KPK bisa saja memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setelah pilpres berakhir.
Sebab kata dia, apa pun yang dikatakan KPK soal pemanggilan Cak Imin, masyarakat akan menilai hal tersebut mempunyai motif politik
"Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com