Pejabat PT Antam - Pejabat-pejabat PT Aneka Tambang (Antam) kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.
Pejabat-pejabat PT Antam dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang tengah disidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik dan Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi pada Selasa, 5 September 2023.
"Dua saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.
Dijelaskannya kedua saksi diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Baru Kemarin, Kembali Sejumlah Pejabat PT Antam Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun
- Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Diketahui sejumlah pejabat PT Antam telah diperiksa, termasuk Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan yang sudah 2 kali dicecar penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Ngeri... Ungkap Pusaran Korupsi Komoditi Emas, Sejumlah Pejabat PT Antam Diperiksa Kejagung
- Direktur PT Internasional Logam Mulia dan GM PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)