News . 31/08/2023, 11:23 WIB

Babak Baru Kasus 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Bakal Ada Tersangka, Siapakah Dia?

Rivan merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

Mobil truk yang menabrak pengendara lawan arah itu bernisial AS. Kejadian itu berawal saat AS memerhatikan sebuah mobil yang melintas secara cepat di samping kendaraannya. 

AS yang sedang menyetir tidak mengetahui jika ada pengendara di depannya sedang lawan arah. 

Setelahnya, saat kembali melihat ke arah depan, sudah ada sejumlah sepeda motor. Tanpa kendari truk yang dikemedikan seruduk para pengendara lawan arah itu. (*)

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com