News . 31/08/2023, 11:23 WIB
Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para pengendara tersebut.
Keputusan itu merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Rivan merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.
Mobil truk yang menabrak pengendara lawan arah itu bernisial AS. Kejadian itu berawal saat AS memerhatikan sebuah mobil yang melintas secara cepat di samping kendaraannya.
AS yang sedang menyetir tidak mengetahui jika ada pengendara di depannya sedang lawan arah.
Setelahnya, saat kembali melihat ke arah depan, sudah ada sejumlah sepeda motor. Tanpa kendari truk yang dikemedikan seruduk para pengendara lawan arah itu. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id