Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses edit, para tersangka menjual melalui video pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp7 juta. (*)