News . 29/08/2023, 18:46 WIB
Asuransi ini memberikan perlindungan kerugian total atau kerusakan berat pada kendaraan akibat kecelakaan, pencurian, atau peristiwa lainnya yang diatur dalam polis.
Perlu diketahui, jenis asuransi ini tidak mengcover atau melindungi kerusakan ringan atau kecil yang ada pada kendaraan.
Jenis asuransi ini lebih komprehensif. Tak hanya melindungi kerusakan total atau berat seperti TLO.
Asuransi All Risk juga melindungi kerusakan ringan dan berbagai jenis risiko lainnya. Seperti tabrakan dengan kendaraan lain, kebakaran dan hal-hal lainnya.
Ini merupakan jenis asuransi wajib di beberapa negara. Termasuk di Indonesia. Asuransi ini melindungi kamu dari klaim hukum yang mungkin diajukan oleh pihak ketiga akibat kerusakan atau cedera yang disebabkan saat berkendara. Tapi, jenis asuransi ini tidak mengcover kendaraan milik kamu sendiri.
Asuransi ini mengcover atau melindungi penumpang dalam kendaraan kamu. Termasuk diri kamu sendiri. Misalnya terhadap cedera atau kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Jenis Asuransi ini memberikan perlindungan pada kerusakan kendaraan kamu akibat terjadinya bencana alam.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id