Yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Dokumentasi Penanganan Pohon Tumbang di Kota Tangerang. --Istimewa

Yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang --

Masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang bisa mengajukan ganti rugi ke Pemkot Tangerang dengan melakukan klaim asuransi. 

Ya, diketahui Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di daerah itu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisat bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

Sehingga, apabila terjadi  pohon tumbang yang menimbulkan kerugian material, masyarakat di Kota Tangerang bisa meminta ganti rugi.

BACA JUGA:Diimbau Teliti, Berikut Berkas Yang Harus Diunggah di PPDB Online SMP Kota Tangerang

BACA JUGA:Ada Wisata Alam nan Eksotis di Kota Tangerang, Bisa Buat Healing Nikmati Merdunya Kicau Burung

BACA JUGA:Jokowi Kasih Pesan Bung Karno ke Ganjar: Warisi Apinya Jangan Abu-nya, Warisi Semangatnya yang Menyala-nyala

Berikut cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta.

Yang mana, klaim asuransi ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

"Warga Kota Tangerang yang menjadi korban pohon tumbang dapat mengklaim asuransi melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas tertentu," Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, dikutip FIN Minggu 25 Juni 2023.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Membludak!

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:Penjual Hewan Kurban di Kota Tangerang Diwanti-wanti Soal Ini Oleh Pemkot

Dia menjelaskan, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: