News . 27/08/2023, 08:00 WIB
Fajar menyebut, Greenpeace selain dapat merugikan perekonomian negara, program-program ‘ramah lingkungan’ yang mereka usung juga bisa merampas mata pencaharian sejumlah golongan Masyarakat.
Lebih lanjut fajar juga mengatakan bahwa perbuatan Greenpeace dapat dikecam dengan aturan yang berlaku sebab hal ini merupakan bentuk kebohongan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ini, terdapat dua ayat yang berbeda.
“Kebohongan publik juga dibahas dalam pasal 15. Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah dengan cara menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran”, tutup fajar. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id