News . 21/08/2023, 17:12 WIB

Aturan Lengkap ASN WFH DKI Sesuai Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta

Penulis : Admin
Editor : Admin

Aturan ASH WFH DKI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/ WFH) mengenakan pakaian dinas. 

ASN WFH DKI juga wajib mengisi absensi kehadiran dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023.

Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50 persen ini agar berjalan lancar. 

Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ujar Etty. 

BACA JUGA:

Adapun sanksi yang dikenakan, kata Etty sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," jelas Etty.

Pemberlakuan WFH ini, kata Etty sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023.

Tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta hingga Juli 2023, jumlah pegawai di DKI Jakarta sebanyak 52.100 orang.

Jumlah tersebut tersebar di Provinsi (8.596 orang) dan di wilayah Jakarta Pusat (6.086 orang), Jakarta Utara (5.779 orang), Jakarta Barat (7.679 orang), Jakarta Selatan (10.210 orang), Jakarta Timur (12.896 orang), dan Pulau Seribu (854).

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com