Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
BACA JUGA:
- Umi Pipik Bilang Corona itu Tentara Allah untuk Teguran Manusia
- Jilat Es Krim Gaya Mesum, Oklin Fia Resmi Dipolisikan Terkait Penodaan Agama
Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.
Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.
"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.
Umi Pipik menilai, apa yang dilakukan Oklin Fia dengan mengenakan jilbab merupakan perbuatan yang sangat tidak beradab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa.
BACA JUGA:
- Gegara Konten Jilat Es Krim depan Kemaluan, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi
- Selebgram Viral Oklin Fia Mengaku Belum Pernah Pacaran dan Masih Perawan
"Kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera ditindak lanjuti," kata Umi Pipik.
Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.
Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.
Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)