Korupsi Komoditi Emas - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) Eddy Susanto Yahya (ESY) terkait kasus korupsi Komoditi Emas yang rugikan negera Rp47,1 triliun.
Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Dua saksi yang diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023 di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, merupakan petinggi dari PT UBS.
"Dua saksi yang diperiksa yaitu ESY selaku Dirut PT Untung Bersama Sejahtera dan CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera," katanya dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dijelaskannya kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Direktur PT Internasional Logam Mulia dan GM PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Direktur PT Karya Utama Putra Mandiri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Kantor PT Indah Golden Signature Digeledah
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).
"Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikatakan Ketut, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
BACA JUGA:
- Lagi Pejabat Bea Cukai dan Kementerian BUMN Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Dirkeu PT Nusa Halmahera Minerals dan Direktur PT Hartono Wira Tanik Diperiksa Soal Korupsi Komoditi Emas
"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.
Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.