News . 11/08/2023, 21:29 WIB
Ferdy Sambo juga di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir, Mahmakah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup pada 8 Agustus 2023.

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist
Hendra Kurniawan tersangkut kasus hukum yang sama dengan Ferdy Sambo yakni terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat itu, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.Hendra Kurniawan juga di PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta tahun 2023 karena terbukti menghalangi penyidikan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id