- Ayah Bripda Ignatius Minta Polisi Transparan, Tim Hotman 911 Sebut Banyak Fakta-Fakta Masuk Akal
- Misteri Tewasnya Bripda Ignatius, Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Janggalnya Penjelasan Penyidik
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.