Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, ditekankan Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerjasama itu terlaksana.
"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp25.000.000.000, kemudian dihentikan sepihak kerjasamanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna.