News . 01/08/2023, 19:19 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diketahui dari modus tersebut tersangka Fahrur rozi mendapatkan keuntungan pribadi dari peran tersangka Suwanto dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. 

Diterangkannya, modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka Fahrur Rozi kepada tersangka Suwanto tersebut, memunculkan konflik kepentingan.

“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com