News . 27/07/2023, 19:28 WIB

Waduh! Pegawai Waskita Karya, Wijaya Karya dan Amarta Karya di-Blacklist Oleh Bank BUMN, Kok Bisa?

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dana itu digunakan untuk membayar utang Waskita Karya yang timbul akibat pembayaran proyek-proyek fiktif. Sebelumnya, Waskita Karya dalam kondisi keuangan yang merugi.

Selain itu, Waskita Karya juga sedang dalam masa sanggah atau standstill membayar seluruh kewajibannya kepada para kreditur. 

Ini dilakukan Waskita Karya usai menunda pembayaran bunga obligasi Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. 

Kasus hukum lain juga menjerat PT Amarta Karya. Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna jadi tersangka pengadaan subkontraktor fiktif. 

Kasus tersebut ditangani oleh KPK itu menggunakan modus badan usaha fiktif sebagai vendor yang menerima transaksi pembayaran dari PT Amarta Karya. Negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. 

Ironisnya, duit hasil korupsi itu dipakai oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisnauntuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya membayar tagihan kredit.

Nama PT Wijaya Karya (Wika) juga terseret kasus hukum terkait penetapan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ronald A. Sinaga | Bro Ron DM (@brorondm)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id