News . 26/07/2023, 19:09 WIB
Selain menjadi pengedar, tersangka NA als Naya (41) juga mengakui sebagai pengguna dari barang haram tersebut.
"Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.
Tersangka NA als Naya (41) saat ini telah ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkotika ini dan mengejar Eke (DPO) agar dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perannya dalam peredaran sabu," tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id