Korupsi Komoditi Emas Ditjen Bea Cukai, Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung

Korupsi Komoditi Emas Ditjen Bea Cukai, Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung

Ilustrasi - Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam)--BUMN.info

Korupsi Komoditi Emas Ditjen Bea Cukai, Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari tersangka kasus korupsi komoditi emas di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut kerugian negara kasus korupsi pengelolaan komoditi emas tahun 2010 - 2022 tersebut mencapai Rp47 triliun lebih.

Untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai tersebut, pihaknya memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu, 7 juni 2023.

Febrie menyebut ada 3 orang saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:

"Ketiga saksi yaitu, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data," katanya dalam keterangannya, Rabub, 7 Juni 2023.

Dikatakannya, ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," katanya.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: