News . 25/07/2023, 19:59 WIB
Windu Aji Sutanto disebut Kejagung sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sultra.
Modus operandi Windu Aji Sutanto dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.
Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian, dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Menurut Ketut perbuatan ini dilakukan karena ada pembiaran dari PT Antam.
Padahal, berdasarkan perjanjian KSO, disebutkan semua ore nikel hasil tambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam.
"Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu," papar Ketut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id