News . 25/07/2023, 19:59 WIB

Diduga Terima Suap, Bagaimana Status Eks Kajati Sultra Raimel Jesaja? Kejagung: Ada Pembiaran dari PT Antam!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam.  Kemudian, dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Menurut Ketut perbuatan ini dilakukan karena ada pembiaran dari  PT Antam. 

Padahal, berdasarkan perjanjian KSO, disebutkan semua ore nikel hasil tambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam.

"Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu," papar Ketut.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com