News . 23/07/2023, 19:05 WIB

1.091 Tahanan Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 23 Langsung Bebas

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pujo menambahkan meskipun para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi.

"Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan," pungkasnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com