"Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sudah dijabarkan bahwa kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab negara, sedangkan perorangan dibiayai asuransi sosial. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai yang tertulis," katanya.
Menurut laporan National Health Account, kata Amal, 60 persen pembiayaan kesehatan diserap ke program kuratif, baik oleh masyarakat dan pemerintah.
"Itu terbalik, seharusnya mencegah orang yang sehat untuk tidak sakit. UU ini mengembalikan ke situ dengan aturan layanan primernya untuk menjaga orang sehat supaya tidak sakit," katanya.