Undang-Undang Kesehatan - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin membeberkan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan.
Yakni meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
"Melalui UU Kesehatan ini kami mau melakukan lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," kata Budi Gunadi Sadikin, Senin 17 Juli 2023.
Budi mengatakan, pandemi COVID-19 menyadarkan banyak pihak tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kondisi itu mendorong inisiatif global untuk melakukan perubahan signifikan dalam sistem kesehatan nasional di masing-masing negara.
"Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ada dua. Pertama, kami tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Nomor dua, kami mau menata regulasinya agar mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah," katanya.
BACA JUGA:
- KSP Moeldoko Sebut Tidak Semua Dokter Tolak UU Kesehatan: Jalani Dulu Saja
- Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat
Sejumlah program utama yang termuat dalam UU Kesehatan, kata Budi, adalah penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi SDM kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan UU Kesehatan mengubah paradigma terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia, dari yang semula fokus pada upaya kuratif kepada promotif dan preventif.
"Kalau sebelumnya energi, program, biaya, dan pandangan kita melihat orang Indonesia harus sakit dulu baru diobati, di UU ini kami ingin mengajak bahwa rakyat Indonesia dibuat sehat dan dicegah agar tidak gampang sakit," katanya.
Untuk itu, energi sektor kesehatan dalam hal alokasi anggaran ditujukan untuk membuat masyarakat Indonesia sehat secara jasmani dan rohani, kata Melki menambahkan.
Sejalan dengan itu, Pemerhati Kebijakan Kesehatan Prof Amal C. Sjaaf mengemukakan UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) merupakan kali ketiga mengalami perubahan yang didasari atas penyesuaian di lingkungan kesehatan.
"Undang-undang terakhir bidang kesehatan di tahun 2009. Sebelum itu UU di tahun 1992, jaraknya jauh. UU Kesehatan pertama ada di tahun 1960 atau lima tahun setelah pemilu pertama," katanya.
BACA JUGA:
- AHY Respons Pengesahan RUU Kesehatan: Tidak Bisa Menjawab Harapan Para Dokter dan Tenaga Kesehatan
- 337 Juta Data Kependudukan Bocor dan Dijual di Forum Hacker, Ditjen Dukcapil Harus Tanggung Jawab
Ia menilai, porsi anggaran kesehatan yang didominasi oleh kegiatan kuratif dalam UU Kesehatan yang lama merupakan kebijakan yang menyimpang.