BACA JUGA:
- Korban Minta 'Handjob' Jadi Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah
- Polisi Ungkap Ciri-Ciri Mayat Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor, Ada Tato Manusia Abstrak
Menurut Endriadi, W sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.