Korban Mutilasi Sleman Ternyata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

fin.co.id - 17/07/2023, 13:38 WIB

Korban Mutilasi Sleman Ternyata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolda DIY, Sleman, Minggu (16/7/2023)

Identitas korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, warga Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Identitas korban atas nama inisial R, yang bersangkutan adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata dia.

Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, dan menghimpun keterangan masyarakat hingga mengerucut pada identitas dua tersangka W dan RD yang diketahui telah berada di Jawa Barat.

Keduanya berhasil diamankan di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, kemudian dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu (15/7) malam.

"Dari perjalanan tersangka ke sini (Yogyakarta), kami menginterogasi di mana mereka membuang potongan-potongan (tubuh korban) tersebut," ujar Endriadi.

BACA JUGA:

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.

Endriadi memastikan korban dan dua tersangka saling mengenal.

Kendati demikian, terkait motif serta proses pembunuhan, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu yang ditemukan di tempat indekos tersangka.

Polisi juga masih melakukan pencarian potongan bagian tubuh yang lain.

"Mengenai hubungan para pelaku dengan korban kami masih dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu," kata dia.

BACA JUGA:

Menurut Endriadi, W sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

 

Admin
Penulis