Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Kembalikan Rp27 Miliar, Kejagung: Uang Belum Jelas, Tak Jamin Hapus Pidana

fin.co.id - 13/07/2023, 18:21 WIB

Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Kembalikan Rp27 Miliar, Kejagung: Uang Belum Jelas, Tak Jamin Hapus Pidana

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'base transceiver station' (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya.

"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukan," ucap Kuntadi.

"Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Pengacara senior itu menyebut bahwa ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam mengembalikan uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp119 miliar. Dan uang 1,8 juta dolar AS itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang diterima kliennya.

BACA JUGA:

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp8 miliar dan hari ini senilai Rp27 miliar.

"Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," kata Maqdir.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi