News

Menpora Dito Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Jokowi: Hormati Proses Hukum, Beri Penjelasan ke Penyidik

fin.co.id - 03/07/2023, 15:22 WIB

Menpora RI Dito Ariotedjo.

Menpora Dito Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menghormati semua proses hukum.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi terkait pemanggilan pemeriksaan Menpora Dito oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menpora Dito diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate telah menjadi terdakwa dalam persidangan.

 BACA JUGA:

"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Jokowi meminta Menpora Dito Ariotedjo datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung guna memberikan penjelasan dan klarifikasike penyidik.

"Datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," tegasnya.

Adapun Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin, tepat pada pukul 13.00 WIB. 

Dia tampak mengenakan kaus berwarna putih dan jaket berwarna hitam.

BACA JUGA:

Menpora sempat menyapa awak media sebelum kemudian masuk ke dalam gedung tersebut untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung RI dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo Periode 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap Dito, sambung Ketut, merupakan pengembangan dari hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa dalam perkara ini, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau yang sekarang menjadi terdakwa: IH," kata Ketut.

Admin
Penulis
-->