Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar - Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengembalikan uang Rp27 miliar melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Uang sebanyak 1,8 juta dolar Amerika diserahkan Maqdir Ismail ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menjelani pemeriksaan, Kamis, 13 Juli 2023.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS dari Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan belum jelas statusnya.
Sehingga penyerahan uang tersebut belum tentu bisa menghapuskan kasus pidana-nya, korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," katanya di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Disebutkannya, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dolar AS atau setara Rp27 miliar (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
BACA JUGA:
- Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery
- Kejagung Sebut Ada Upaya Menpora Dito Mengumpulkan dan Membagikan Sejumlah Uang
Diketahui Irwan Hermawan merupakan terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.
Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.
Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.
Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan.
"Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:
- Soal Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
- Menpora Dito Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Jokowi: Hormati Proses Hukum, Beri Penjelasan ke Penyidik
Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq