Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

fin.co.id - 11/07/2023, 15:36 WIB

Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

Tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dijelaskan Ketut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. 

BACA JUGA:

Menpora Dito Diperiksa Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi menyebut, pemanggilan Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo untuk mencari titik terang terkait tuduhan aliran dana kepada yang bersangkutan menyoal kasus dugaan korupsi "base transceiver station" (BTS).

Kuntadi mengatakan, Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo memberikan jawaban yang transparan saat diperiksa tim penyidik.

"Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan," kata Kuntadi, Senin 3 Juli 2023.

"Dalam rangka untuk mencari titik terang, terkait dengan informasi, sebagaimana rekan-rekan ketahui, beredar isu tentang adanya aliran dana," sambung Kuntadi.

BACA JUGA:

Kuntadi menyebut jika isu aliran dana yang beredar itu benar, maka hal tersebut tidak termasuk dalam "tempus" pidana korupsi BTS.

"Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar 'tempus' peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah selesai secara "tempus".

"Selanjutnya terinformasi dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut Proyek BTS Paket 1 sampai 5," kata dia.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi