Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Hanya Lambaikan Tangan

Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Hanya Lambaikan Tangan

Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).-Puspenkum Kejagung-

Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Hanya Lambaikan Tangan  - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menpora Dito rencananya akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo non aktif Johnny G Plate.

Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Senin, 3 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. 

Dia tampak mengenakan kaus berwarna putih dan jaket berwarna hitam.

 BACA JUGA:

Dito lebih memilih bungkam saat memasuki Gedung Bundar Kejagung

Dito hanya melemparkan senyum sambil melambaikan tangan kanannya kepada awak media masa yang telah menunggunya sejak pagi.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Dito Ariotedjo sedianya dijadwalkan tiba pada pukul 09.00 WIB, namun meminta pemindahan jadwal karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sehingga beliau (Dito Ariotedjo) hadir tepat waktu pada pukul 13.00 WIB, hari ini," kata Ketut.

BACA JUGA:

Ketut menjelaskan bahwa Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung RI dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo Periode 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap Dito, sambung Ketut, merupakan pengembangan dari hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa dalam perkara ini, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau yang sekarang menjadi terdakwa: IH," kata Ketut.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: