Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

fin.co.id - 11/07/2023, 15:36 WIB

Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

Tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Sementara itu, Dito mengatakan bahwa ia telah memberikan klarifikasi kepada tim penyidik terkait tuduhan terhadap dirinya.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar karena tadi sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," ujarnya.

Dito menyebut bahwa dirinya memiliki beban moral untuk meluruskan tuduhan tersebut karena memegang amanah sebagai menteri, memiliki tanggung jawab terhadap publik, dan keluarga.

"Saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai menteri dan saya memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ucap Dito.

BACA JUGA:

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Dito diperiksa untuk perkara atas nama tersangka Widi Purnama dan Yohan Purwanto terkait dengan aliran dana. 

Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi," kata Ketut. (rls/lan)

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi