News . 03/07/2023, 19:16 WIB

Aborsi di Kemayoran Cuma 10 Menit, Dirangsang, Dicolok dan Disedot Vakum

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Sepak Terjang Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Wanita, Pasang Tarif Rp3,8 Juta dan Sudah Dua Kali Dipenjara

Sebelum praktik di Kemayoran, SN dan NA merupakan asisten dan agen dalam klinik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tahun 2020. 

Polisi telah membongkar kasus tersebut dan proses hukumnya sudah berjalan.

Setelah keduanya selesai menjalani hukuman pada Juni 2022, NA menghubungi kembali SN untuk melakukan praktik tersebut secara sendiri dengan pengalaman dan belajar otodidak yang dimiliki SN.

Selama 1,5 bulan beroperasi, tersangka telah melakukan aborsi setidaknya hingga 50 janin.

BACA JUGA: Polisi Temukan Resep Palsu di Kasus Obat aborsi yang Tewaskan Gadis Cantik di Bengkulu

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi ilegal itu, yakni SN dan NA, SW (42) yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar jemput pasien ke lokasi tindakan.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki yakni kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com