News . 29/06/2023, 19:02 WIB
"Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:
Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada hari Rabu (28/6).
Dalam unggahanya itu, Baby Utami menulis status: "Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar."
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
BACA JUGA:
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/1).
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id