News . 28/06/2023, 17:41 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Penulis : Admin
Editor : Admin

- SIM A: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

* Biaya Kesehatan: Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp80.000

- SIM C : Rp70.000

* Biaya Kesehatan : Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com