News . 28/06/2023, 17:41 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Saat Cuti Bersama

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Syarat pemohon SIM Baru 

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

BACA JUGA:

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

* Biaya Kesehatan: Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id