News . 28/06/2023, 17:41 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.
Bagaimana Cara memperpanjang SIM yang mati tanpa membuat baru?
Diketahui pada Idul Adha 2023, Pemerintah menetapkan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut mendapat dispensasi perpanjangan SIM tanpa membuat yang baru.
BACA JUGA:
Aturan itu tercantum pada Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda di seluruh Indonesia.
Surat Telegram itu bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dengan tanggal 21 Juni 2023.
Pada Surat Telegram itu disebutkan pelayanan perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru libur selama periode cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Karenanya para pemegang SIM yang masa berlaku SIM habis pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM dengan diberi tenggang waktu mulai 3 Juli hingga 5 Juli 2023.
BACA JUGA:
Jika tidak memperpanjang SIM di periode tenggang waktu tersebut, maka diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk diketahui, jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan SIM baru.
Namun pada Ayat 4, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
BACA JUGA:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com