Syarat Sertifikasi Mengemudi untuk Bikin SIM Masih Dikaji Polri

Syarat Sertifikasi Mengemudi untuk Bikin SIM Masih Dikaji Polri

Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)--

Syarat Sertifikasi Mengemudi untuk bikin SIM - Syarat sertifikasi mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) masih dalam kajian Polri.  

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan belum menetapkan syarat sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Dia menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal Pesantren Al-Zaytun: Tak Boleh Sembarang Menyikapi Tanpa Mendalami

Sertifikat mengemudi tersebut, lanjutnya, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.

BACA JUGA: MUI Minta Polisi Segera Tindak Tegas Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun

Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip..

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: