News . 27/06/2023, 13:10 WIB
"Agenda pencegahan akan segera pula dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial akan terus dilakukan," ujar Mahfud.
Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa langkah pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial tidak akan menegasikan upaya penyelesaian yudisial.
"Pada awal bulan Januari yang lalu saya telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial," kata Jokowi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com