![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Perlu diketahui, perpanjang SIM C dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Selain itu, ada syarat pas foto di atas yang juga harus dipenuhi, seperti tidak menggunakan kacamata, tidak memakai baju dan hijab berwarna biru bagi perempuan yang memakainya, serta tidak memakai topi ataupun peci untuk laki-laki.
Aturan tidak memakai baju dan hijab biru ini bertujuan untuk mencegah warna tersebut sama dengan latar belakang yang dapat membuat hasil pas foto jadi kurang jelas.
BACA JUGA:
- Pegawai KPK yang Terlibat Asusila ke Istri Tahanan Hanya Dikenai Sanksi Sedang
- Syarat dan Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 Seleksi Jalur Mandiri PTN dan PTS ,Yuk Disimak !
Setelah semua syarat di atas terpenuhi,kamu bisa melakukan perpanjang SIM C. Jangan lupa kamu perlu menyiapkan bujet cukup untuk memperpanjang SIM tersebut.
Tak perlu khawatir, biaya untuk memperpanjang SIM C tidak terlalu mahal bagi semua kalangan masyarakat,berikut tarif resmi nya:
Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
• Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
• Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
• Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
• Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
• Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan