Lifestyle

Berikut Tips dan Cara Perpanjang SIM Motor Online Tanpa Calo

fin.co.id - 24/06/2023, 13:21 WIB

Ilustrasi SIM C

• Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan

• Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan

• Biaya tes psikologi: Rp37.500

• Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Cara Perpanjangan SIM C 2023

Saat ini, pengguna motor yang ingin perpanjang SIM C tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.

Mereka bisa memperpanjang SIM ini secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa di unduh secara gratis di App Store maupun Google Play Store.

Berikut ini tahap-tahap memperpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

• Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu jika belum.

• Jika sudah, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrai dengan mengisi nomor ponsel. Setelah itu, Carmudian akan menerima kode OTP.

• Masukkan kode tersebut di aplikasinya.

• Kemudian, buat PIN dan konfirmasi PIN.

• Selanjutnya, lengkapi profile dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email.kamu  bakal dapat email untuk mengaktifkan akun.

• Setelah itu, verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.

• Pastikan sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C dalam bentuk soft copy.

Admin
Penulis
-->