Lifestyle . 23/06/2023, 09:00 WIB
Karcis masuk dan karcis kegiatan merupakan bukti legalitas pengunjung beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan sebagai berikut:
- Karcis Masuk Pengunjung Nusantara
Perorangan
Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 Orang)
- Karcis Masuk Pengunjung Mancanegara
Perorangan
Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 orang)
Setiap pengunjung baik nusantara maupun mancanegara dikenakan tiket kegiatan mendaki gunung (hiking-climbing) sebesar Rp5.000,- untuk perorangan, dan Rp2.500,- untuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang).
Pendaki rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang) harus disertai dengan surat keterangan dari instansi sekolah/perguruan tinggi atau fotokopi kartu pelajar/mahasiswa (10 orang).
Dalam rangka perlindungan diri terhadap pengunjung, setiap pengunjung dikenakan asuransi jiwa dalam bentuk pembelian karcis sebesar Rp1.000,- (saat ini Taman Nasional Gunung Merbabu bekerja sama dengan PT. AJS Amanahjiwa Giri Artha sebagai penyelenggara asuransi).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id