Lifestyle . 23/06/2023, 09:00 WIB

Via Suwanting Telah Dibuka, Ini 5 Jalur Mendaki Gunung Merbabu dan Tata Tertib Pendakian

Penulis : Admin
Editor : Admin
  • Hari Biasa (Senin s/d Sabtu) = Rp5.000,-.
  • Hari Libur (Minggu, Hari Libur Nasional) = Rp7.500,-.

Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 Orang)

  • Karcis Masuk = Rp3.000,-/orang.

- Karcis Masuk Pengunjung Mancanegara

Perorangan

  • Hari Biasa (Senin s/d Sabtu) = Rp150.000,-.
  • Hari Libur (Minggu, Hari Libur Nasional) = Rp225.000,-.

Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 orang)

  • Karcis Masuk = Rp100.000,-/orang.

Setiap pengunjung baik nusantara maupun mancanegara dikenakan tiket kegiatan mendaki gunung (hiking-climbing) sebesar Rp5.000,- untuk perorangan, dan Rp2.500,- untuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang).

Pendaki rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang) harus disertai dengan surat keterangan dari instansi sekolah/perguruan tinggi atau fotokopi kartu pelajar/mahasiswa (10 orang).

Asuransi

Dalam rangka perlindungan diri terhadap pengunjung, setiap pengunjung dikenakan asuransi jiwa dalam bentuk pembelian karcis sebesar Rp1.000,- (saat ini Taman Nasional Gunung Merbabu bekerja sama dengan PT. AJS Amanahjiwa Giri Artha sebagai penyelenggara asuransi).

Setiap pendaki diharapkan menyimpan karcis dan asuransi masing-masing yang sudah dibeli dengan baik.

Pelaksanaan Pendakian

Setiap Pendaki Wajib

  • Melapor kepada petugas yang berwenang sebelum dan sesudah melakukan pendakian.
  • Memakai sepatu, membawa jaket, jas hujan, alat penerangan (lampu senter), PPPK pribadi, masker (ketika kemarau).
  • Membawa logistik yang cukup.
  • Membawa air minimal 2 liter per orang untuk pendakian 1 hari 1 malam, minimal 3 liter per orang untuk pendakian 2 hari satu malam.
  • Khusus untuk pendaki yang menginap diwajibkan untuk membawa tenda, matras, sleeping bag dan peralatan memasak.
  • Membawa sampah kembali turun dan dibuang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk pendaki yang tidak membawa sampah turun kembali maka kartu identitas tidak dapat diambil atau dikenakan sanksi.
  • Berjalan dan mendirikan tenda pada jalur pendakian yang telah ditentukan.

Setiap Pendaki Dilarang

  • Memasuki kawasan dan melakukan pendakian tanpa ijin (tanpa membeli karcis masuk, karcis kegiatan, maupun karcis asuransi).
  • Berjalan di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas.
  • Merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda-benda yang ada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
  • Mengambil, memindahkan, dan membawa/mengangkut tumbuhan maupun satwa liar baik utuh maupun sebagian dari dalam maupun ke luar kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
  • Membuang puntung rokok, membuat api dari kayu untuk memasak atau membuat api unggun sepanjang jalur pendakian
  • Membawa alat/bahan yang dapat mencemarkan kawasan (alat bunyi-bunyian, petasan, sabun, pasta gigi, cat, spidol, pilox, tipe-ex dan alat/bahan yang sejenisnya)
  • Merusak dan memindahkan fasilitas yang tersedia di dalam kawasan, melakukan vandalisme/corat-coret, dan menempel tulisan/gambar.
  • Membawa minuman berakohol, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam (kecuali untuk kegiatan berkemah).
  • Menyalakan/berkomunikasi menggunakan handphone pada saat badai/hujan deras/petir.

Sanksi Apabila Melanggar Ketentuan Pendakian

  • Pendaki yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak membayar tiket masuk kawasan, maka harus mengurus pendaftaran dan membayar tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
  • Pendaki nusantara maupun mancanegara yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu yang kedapatan sudah berada di dalam kawasan dan tidak membeli karcis masuk, dikenakan denda sebesar 2 x (dua kali) harga tiket.
  • Pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar, maka harus melengkapinya atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
  • Pendaki yang tidak membawa sampah kembali diwajibkan membayar 5 kali lipat harga tiket per orang atau kartu identitas tidak dikembalikan, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  • Bagi pendaki yang terbukti membawa minuman beralkohol dan atau obat- obatan terlarang, pihak Taman Nasional akan menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat yaitu Kantor Polsek Getasan, Selo, Sawangan, atau Polsek Pakis (sesuai dengan lokasi jalur pendakian).
  • Jika pendaki yang melanggar aturan tersebut di atas sesuai bobot kesalahannya, maka yang bersangkutan dan organisasinya akan di blacklist dan tidak diperbolehkan untuk mendaki Gunung Merbabu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com