Lifestyle . 23/06/2023, 09:00 WIB
Via Suwanting Telah Dibuka, Ini 5 Jalur Mendaki Gunung Merbabu dan Tata Tertib Pendakian
Penulis : Admin
Editor : Admin
-
Hari Biasa (Senin s/d Sabtu) = Rp5.000,-.
-
Hari Libur (Minggu, Hari Libur Nasional) = Rp7.500,-.
Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 Orang)
-
Karcis Masuk = Rp3.000,-/orang.
- Karcis Masuk Pengunjung Mancanegara
Perorangan
-
Hari Biasa (Senin s/d Sabtu) = Rp150.000,-.
-
Hari Libur (Minggu, Hari Libur Nasional) = Rp225.000,-.
Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Minimal 10 orang)
-
Karcis Masuk = Rp100.000,-/orang.
Setiap pengunjung baik nusantara maupun mancanegara dikenakan tiket kegiatan mendaki gunung (hiking-climbing) sebesar Rp5.000,- untuk perorangan, dan Rp2.500,- untuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang).
Pendaki rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang) harus disertai dengan surat keterangan dari instansi sekolah/perguruan tinggi atau fotokopi kartu pelajar/mahasiswa (10 orang).
Asuransi
Dalam rangka perlindungan diri terhadap pengunjung, setiap pengunjung dikenakan asuransi jiwa dalam bentuk pembelian karcis sebesar Rp1.000,- (saat ini Taman Nasional Gunung Merbabu bekerja sama dengan PT. AJS Amanahjiwa Giri Artha sebagai penyelenggara asuransi).
Setiap pendaki diharapkan menyimpan karcis dan asuransi masing-masing yang sudah dibeli dengan baik.
Pelaksanaan Pendakian
Setiap Pendaki Wajib
-
Melapor kepada petugas yang berwenang sebelum dan sesudah melakukan pendakian.
-
Memakai sepatu, membawa jaket, jas hujan, alat penerangan (lampu senter), PPPK pribadi, masker (ketika kemarau).
-
Membawa logistik yang cukup.
-
Membawa air minimal 2 liter per orang untuk pendakian 1 hari 1 malam, minimal 3 liter per orang untuk pendakian 2 hari satu malam.
-
Khusus untuk pendaki yang menginap diwajibkan untuk membawa tenda, matras, sleeping bag dan peralatan memasak.
-
Membawa sampah kembali turun dan dibuang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk pendaki yang tidak membawa sampah turun kembali maka kartu identitas tidak dapat diambil atau dikenakan sanksi.
-
Berjalan dan mendirikan tenda pada jalur pendakian yang telah ditentukan.
Setiap Pendaki Dilarang
-
Memasuki kawasan dan melakukan pendakian tanpa ijin (tanpa membeli karcis masuk, karcis kegiatan, maupun karcis asuransi).
-
Berjalan di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas.
-
Merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda-benda yang ada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
-
Mengambil, memindahkan, dan membawa/mengangkut tumbuhan maupun satwa liar baik utuh maupun sebagian dari dalam maupun ke luar kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
-
Membuang puntung rokok, membuat api dari kayu untuk memasak atau membuat api unggun sepanjang jalur pendakian
-
Membawa alat/bahan yang dapat mencemarkan kawasan (alat bunyi-bunyian, petasan, sabun, pasta gigi, cat, spidol, pilox, tipe-ex dan alat/bahan yang sejenisnya)
-
Merusak dan memindahkan fasilitas yang tersedia di dalam kawasan, melakukan vandalisme/corat-coret, dan menempel tulisan/gambar.
-
Membawa minuman berakohol, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam (kecuali untuk kegiatan berkemah).
-
Menyalakan/berkomunikasi menggunakan handphone pada saat badai/hujan deras/petir.
Sanksi Apabila Melanggar Ketentuan Pendakian
-
Pendaki yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak membayar tiket masuk kawasan, maka harus mengurus pendaftaran dan membayar tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
-
Pendaki nusantara maupun mancanegara yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu yang kedapatan sudah berada di dalam kawasan dan tidak membeli karcis masuk, dikenakan denda sebesar 2 x (dua kali) harga tiket.
-
Pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar, maka harus melengkapinya atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
-
Pendaki yang tidak membawa sampah kembali diwajibkan membayar 5 kali lipat harga tiket per orang atau kartu identitas tidak dikembalikan, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
-
Bagi pendaki yang terbukti membawa minuman beralkohol dan atau obat- obatan terlarang, pihak Taman Nasional akan menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat yaitu Kantor Polsek Getasan, Selo, Sawangan, atau Polsek Pakis (sesuai dengan lokasi jalur pendakian).
-
Jika pendaki yang melanggar aturan tersebut di atas sesuai bobot kesalahannya, maka yang bersangkutan dan organisasinya akan di blacklist dan tidak diperbolehkan untuk mendaki Gunung Merbabu.