Lifestyle . 23/06/2023, 09:00 WIB

Via Suwanting Telah Dibuka, Ini 5 Jalur Mendaki Gunung Merbabu dan Tata Tertib Pendakian

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Di jalur pendakian cuntel, pendaki juga dapat mengamati kawah mati sebelum mencapai puncak.

Jalur ini terletak di Dusun Cuntel, Desa Kopeng, Kec. Getasan Semarang, dengan panjang jalur 5,7 km. 

4. Via Wekas

Jalur pendakian Gunung Merbabu via Wekas memberikan suguhan jalur tracking yang bervariasi.

Pendaki sekaligus dapat mengamati lutung abu, lutung budeng, monyet ekor panjang, kawah mati, dan lain-lain.

BACA JUGA:

Jalur pendakian ini dapat diakses melalui Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kec. Pakis Magelang, dengan panjang jalur 8,1 km.

5. Via Suwanting

Jalur pendakian Gunung Merbabu via Suwanting dengan track yang menantang setiap pendaki, terdapat hamparan luas perbukitan dan padang rumput.

Dari jalur ini dapat menikmati pemandangan Gunung Sumbing, Sindoro, Dieng serta Merapi dari kejauhan.

Jalur pendakian ini dapat diakses melalui Dusun Suwanting, Desa Banyuroto, Kec. Sawangan Magelang dengan panjang jalur sekitar 5 km. 

BACA JUGA:

Tata Tertib Pendakian

Pengajuan Pendaftaran Pendakian

Pengunjung yang akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran Pendakian. Pendaftaran pendakian bertujuan untuk tertib administrasi, legalitas pengunjung serta monitoring aktifitas pendakian Gunung Merbabu.

Tahapan

  • Pengunjung yang akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu harus mengurus pendaftaran pendakian seminggu atau 3 (tiga) hari sebelumnya; dan atau maksimal pada hari pelaksanaan pendakian.
  • Pendaftaran pendakian dapat dilakukan di Kantor Balai; Kantor Seksi Pengelolaan TN di Kopeng dan Krogowanan; dan secara langsung di Kantor Resort Kalipasang. Semuncar, Wonolelo, dan Wekas. Waktu pengurusan setiap hari kerja pukul 07.30-16.00 WIB.
  • Pendaftaran yang dilakukan tidak pada tempat yang telah ditunjuk oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dianggap illegal dan pihak balai tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang terjadi.
  • Pengunjung pendakian wajib mengisi data pengunjung secara lengkap pada buku tamu di setiap base camp.
  • Pendaftaran pendakian ke Gunung Merbabu hanya berlaku untuk satu kali masuk/pendakian.

Persyaratan Mengurus Pendaftaran

  • Pendaki minimal berusia 17 tahun, atau berpendidikan setingkat SMA.
  • Pendakian minimal adalah 3 orang, apabila kurang dari 3 orang diminta untuk bergabung dengan pendaki yang lainnya atau menggunakan jasa pemandu.
  • Batas maksimum pendakian adalah 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, apabila melebihi ketentuan akan dikenakan 2 (dua) kali tarif karcis.
  • Warga Negara Asing (wisatawan mancanegara) yang akan mendaki Gunung Merbabu wajib untuk memakai jasa pemandu, dan diwajibkan pemandu dari masyarakat sekitar atau mitra Balai.
  • Setiap kelompok/organisasi yang akan melakukan pendakian massal/diksar harus menyertakan proposal kegiatan dan mengurus SIMAKSI.
  • Setiap pendakian massal/diksar (minimal 20 orang) disarankan untuk menggunakan pemandu lokal.

Karcis Masuk dan Karcis Kegiatan

Karcis masuk dan karcis kegiatan merupakan bukti legalitas pengunjung beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan sebagai berikut:

- Karcis Masuk Pengunjung Nusantara

Perorangan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com