News . 20/06/2023, 15:02 WIB
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Roleplay RP yang Viral di TikTok, Anak Bawah Umur Dilarang Bermain Game Ini
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp 250.000, Kerjanya Cuman Main Game Doang
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga).
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
BACA JUGA:Baca Doa Qunut Saat Solat Subuh dan Manfaatnya
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id