News . 20/06/2023, 15:02 WIB
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga).
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
BACA JUGA: Baca Doa Qunut Saat Solat Subuh dan Manfaatnya
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
BACA JUGA: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan kampus setelah mahasiswa dinyatakan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 di jalur seleksi mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.
BACA JUGA: Vidmate Mod Apk Terbaru 2023 v5.0621: Kapasitas File 24 MB dan Bisa Download Video Resolusi HD
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com