BEKASI, FIN.CO.ID - Aktivitas ibadah Rumah Doa Fajar Pengharapan, di Perumahan Graha Prima Baru, Blok S2/36 Tambun Selatan, mendapat penolakan dari Ketua RT dan RW setempat.
Pendeta Ellyson Lase mengatakan, aktivitas rumah doa telah mempunyai surat izin yang telah didapat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Kami punya surat keterangan FKUB Kabupaten Bekasi, perihal tentang laporan keberadaan pelaksanaan ibadah di rumah doa. Suratnya itu ada dari FKUB, kami lengkap semua. Begitu pun yayasan, kami legalitasnya ada juga dari Kemenkumham juga sudah lengkap,” kata Ellyson Lase, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA: Viral Video Media Sosial, Ketua RT Bubarkan Rumah Ibadah Umat Kristen di Tambun Kabupaten Bekasi
Menurutnya, surat tersebut telah ditunjukan kepada Ketua RT setempat secara lisan serta diperlihatkan kontrak fungsi bangunan rumah yang digunakan.
Sebelumnya tidak ada masalah aktivitas di lingkungan rumah doa Fajar Pengharapan, sebelum dirinya dipanggil langsung oleh Ketua RW.
“Nah ketika dia panggil saya, dia tanya ke saya bapak pekerjaannya apa, kemudian saya sampaikan bahwa saya pendeta, nah langsung dia bilang saya dengar ada ibadah disitu dan itu tutup (diperintahkan untuk ditutup),” ungkapnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia
Ellyson Lase menjelaskan, dirinya sudah menerangkan keberadaan rumah doa diperuntukkan guna pembinaan anak-anak kristiani yang tidak mendapatkan pendidikan agama di sekolahnya.
Serta pada hari Minggu akan diadakan ibadah hanya satu kali pada pukul 10.00-12.00 WIB, namun Ketua RW tetap menolak penjelasan tersebut.
“Dia secara arogan memukul meja, ngotot pokoknya dia bilang saya yang berkuasa di tempat ini, wilayah ini saya yang berkuasa dan jangan buat aturan sendiri, ikuti aturan saya,” jelasnya.