Lahan Bakal Dibangun Stadion Mini, Puluhan PKL Kena 'Gusur' Satpol PP Tangerang -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (bangli) di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan untuk pembangunan stadion mini.
Terdapat 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600m².
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.
BACA JUGA: Satpol PP Tangsel Gerebek Kos-kosan, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ketangkap Basah Sedang...
BACA JUGA:Lagi, Satpol PP Tangerang Garuk Puluhan PSK Dari Lokalisasi
BACA JUGA: Bikin Kotor dan Rusak Jalan, Satpol PP Tangerang Segel 2 Alat Berat dan 10 Truk Pengangkut Tanah
Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.
"Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban," kata Fachrul, dikutip FIN Rabu 14 Juni 2023.
Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," imbuhnya.
Fachrul mengatakan, penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Teguran Tak Digubris! Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Lakukan Ini ke Pelaku Pembakaran Limbah
BACA JUGA:30 Gepeng di Kabupaten Tangerang Kena Razia PMKS
BACA JUGA: Gawat! Warga Kabupaten Tangerang Alami ISPA Gegara Limbah Plastik Dibakar Sembarangan
Sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.
"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja," imbuhnya.