Bikin Kotor dan Rusak Jalan, Satpol PP Tangerang Segel 2 Alat Berat dan 10 Truk Pengangkut Tanah

Bikin Kotor dan Rusak Jalan, Satpol PP Tangerang Segel 2 Alat Berat dan 10 Truk Pengangkut Tanah

Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Memasang Pol PP Line di Lokasi Urugan Tanah--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Satpol PP Tangerang Segel 2 Alat Berat dan 10 Truk Tanah - Dua aktivitas pengurukan tanah di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dihentikan Satpol PP, pada Rabu 5 April 2023.

Kasatpol PP Fachrul Rozi mengatakan, dihentikannya dua aktivitas pengurukan tanah itu menyusul adanya keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalanan.

Warga mengeluhkan ceceran tanah bang berceceran di jalanan menyebabkan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

"Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah dijalanan," terangnya.

BACA JUGA:

"Tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan," imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line).

Dia menyebut, alat berat dan kendaraan yang disegel akan dijadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.

"Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:

“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas," sambungnya.

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: