Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
BACA JUGA:
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW.
Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
BACA JUGA:
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut: