Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Hukum dan Penjelasannya

fin.co.id - 07/06/2023, 15:30 WIB

Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Hewan Kurban Masuk Kota Bekasi Harus Sudah Divaksin

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

 يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

BACA JUGA:

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. 

Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

BACA JUGA:

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi