News . 05/06/2023, 18:46 WIB
BACA JUGA:
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.
Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nilai aset milik Johnny G Plate yang disita yaitu sebuah mobil mewah senilai Rp2 miliar.
Meskipun dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 negara dirugikan Rp8,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak hanya menyita aset milik Johnny G Plate.
BACA JUGA:
Namun aset milik 3 tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan, juga disita.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.
BACA JUGA:
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Dijelaskannya, jika ditotal yang disita dari para tersangka kasus korupsi BTS 4G berjumlah 12 aset.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com