News . 04/06/2023, 19:37 WIB
Para korban akan mendapatkan santunan. Untuk korban meninggal dunia akan menerima 1 juta rupee ($12.000) atau setara Rp180 juta.
BACA JUGA:
Sementara itu korban terluka parah akan mendapatkan Rp36 juta, dan Rp9 juta untuk penderita luka ringan.
Hal ini dikonfirmasi Menteri Perkeretaapian Ashwini Vaishnaw. Beberapa pemerintah negara bagian juga telah mengumumkan kompensasi tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id