News . 31/05/2023, 12:14 WIB
Pemprov Jateng memberikan tiga keringanan untuk masyarakat.
Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
BACA JUGA:
Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini meliputi bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
BACA JUGA:
Pemprov Sumsel juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumsel program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
Pemprov Kalbar mengadakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir 31 Juli 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com